Beasiswa-id.net- Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016 atau yang dikenal saat ini dengan istilah Budi 2016. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016 (BUDI) merupakan sinergi antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam rangka meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Dosen di Indonesia. Sinergi ini menunjukan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Tanggal 03 Mei 2016, Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016 akan dibuka, jadi persiapkan diri anda dari sekarang ya.
Tujuan diselenggarakan Budi 2016 untuk memenuhi tuntutan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kualifikasi akademik minimum bagi dosen adalah lulusan program magister untuk program pendidikan diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk program pendidikan pascasarjana.
Berdasarkan data yang terdapat pada dikti terbaru yaitu tahun 2016 terdapat 190 ribu dosen tetap, 29 ribu masih berkualifikasi S1, sekitar 122 ribu berkualifikasi strata Magister (S2). Harapan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pada akhir tahun 2019 diharapkan sebanyak 41.500 dosen telah berkualifikasi S3.
Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia tersedia untuk Dosen Perguruan Tinggi dibawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk jenjang Magister dan Doktor. Beasiswa terdiri dari Beasiswa magister dalam negeri, Beasiswa doktor dalam negeri dan beasiswa doktor luar negeri.
Daftar Isi:
Beasiswa Magister Dalam Negeri
Beasiswa ini tersedia bagi dosen yang memiliki motivasi tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister di perguruan tinggi dalam negeri.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Dalam Negeri (BUDI-DN) tahun 2016 dibuka bagi Dosen Tetap (PTN dan PTS) dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Apa saja sih persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar beasiswa magister dalam negeri ini. Catat dan perhatikan ya penjelasan berikut ini:
Persyaratan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016 :
Berikut beberapa persyaratan bagi Pelamar BUDI-DN
- Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Ristek dan Dikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK
- Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
- Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama
- Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal (perkuliahan dimulai pada bulan September)
- Batas usia penerima beasiswa dalam negei untuk Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan
Secara rinci persyaratan calon penerima BUDI Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
- Dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan
Kemristekdikti yang telah mempunyai NIDN atau NIDK; - Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 48 Tahun 2009; - Pelamar BUDI-Dalam Negeri harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi asal, dan
diajukan kepada Direktur Program/DekanSekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi dosen yang berasal
dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya
(Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat dilihat pada Lampiran 2); - Pelamar BUDI-Dalam Negeri hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi
(PT) penyelenggara BUDI-Dalam Negeri; - BUDI-Dalam Negeri tidak diberikan kepada pelamar untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang
sama; - Pembiayaan tidak dapat digabung dengan beasiswa dari sumber lain (double funding);
- BUDI-Dalam Negeri diberikan kepada mahasiswa yang memulai perkuliahan pada semester gasal
(perkuliahan dimulai pada bulan September); - Batas usia penerima BUDI-Dalam Negeri adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung
per Desember tahun berjalan; - Persyaratan IPK tidak diberlakukan untuk BUDI-Dalam Negeri. Meskipun demikian PPs Penyelenggara
pada umumnya memiliki persyaratan IPK pada saat proses penerimaan mahasiswa baru; - Jangka waktu studi yang dibiayai untuk menempuh program pendidikan S3 adalah maksimum 48
bulan yang dipecah menjadi dua bagian,yaitu 36 bulan dibiayai langsung, dan dapat diperpanjang dua
kali 6 (enam) bulan bagi yang memenuhi semua persyaratan, sedangkan untuk program pendidikan S2
maksimum 24 bulan;. - Menulis essay (500 sampai 700 kata) dengan tema “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang
telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi
komunitas saya”dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”; - Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen, maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak
mendaftar lagi; - Penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di
PPs Penyelenggara BUDI-Dalam Negeri dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48
Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar; - Penerima BUDI-Dalam Negeri berkewajiban memutakhirkan perkembangan studinya secara periodik
ke laman http://studi.dikti.go.id; - Setelah menyelesaikan studi, penerima BUDI-Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke
perguruan tinggi tempat bekerjaselama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BUDI-Dalam
Negeri dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
Jadwal Kegiatan BUDI-DN Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016
- Periode pendaftaran : 3 Mei -21 Juli 2016
- Periode melengkapi pendaftaran : 3 Mei – 31 Juli 2016
- Penetapan status pascasarjana : 3 Mei – 31 Juli 2016
Para calon pelamar harus pelamar BUDI-Dalam Negeri Secara spesifik harus melakukan hal-hal berikut ini :
- Memastikan daftar riwayat pendidikan pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) di laman
http://forlap.dikti.go.id telah terisi dengan lengkap dan sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah
ditempuh. Jika belum lengkap, disarankan untuk menghubungi instansi asal (operator PDPT); - Mendaftarkan diri sebagai pelamar melalui laman http://budi.ristekdikti.go.id dengan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan; - Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai
pelamar PPs tersebut; - Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs
Penyelenggara tujuan; - Melihat hasil Penerimaan Mahasiswa Baru dan Penetapan Penerima BUDI-Dalam Negeri yang
diumumkan oleh PPs tempat studi dan Kemristekdikti.
Sanksi Buat pelamar Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia 2016
Harap catat dan perhatikan jika anda tidak ingin terkena sanksi yaitu mengembalikan dana pendidikan. Jika karena suatu hal, penerima BUDI-Dalam Negeri tidak dapat menyelesaikan studinya karena kelalaian seperti tercantum pada Bab III KepMen Pertama No. 224/MP/1961, dan Permendiknas No. 48 tahun 2009, maka penerima BUDI-Dalam Negeri tersebut HARUS mengembalikan seluruh biaya studi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan pada peraturan di atas.
Kelalaian yang dimaksud meliputi :
- Penerima BUDI-Dalam Negeri mengundurkan diri di rentang waktu studinya
- Penerima BUDI-Dalam Negeri tidak dapat menyelesaikan studinya/gagal studi yang disebabkan oleh
kelalaiannya; - Penerima BUDI-Dalam Negeri tidak kembali ke perguruan tinggi asalnya atau tidak melaksanakan
ikatan dinas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, kecuali atas kebijakan khusus Kementerian; - Penerima BUDI-Dalam Negeri menerima beasiswa lain selain beasiswa Kemristekdikti-LPDP pada
waktu bersamaan.
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Luar Negeri (BUDI-LN) tahun 2016 dibuka bagi Dosen Tetap (PTN dan PTS) dilingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Untuk Informasi silahkan ke halaman berikutnya