Beasiswa-id.net- Hai sahabat beasiswa, info kali ini tentang Beasiswa Pendidikan Kementerian Pertanian 2016-2017. Yupss sudah tentu dong beasiswa ini berasal dari kementerian pertanian. Beasiswa yang berasal dari kementerian ini diperuntukan bagi Penyuluh pertanian PNS/Swasta atau Tenaga teknis pertanian atau siswa lulusan SMK pertanian dan SMA jurusan pertanian dan IPA.

Nantinya setiap pendaftar yang lolos akan melanjutkan kuliah di STTP Yogyakarta. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Jurusan Penyuluhan Pertanian di Yogyakarta adalah salah satu perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Pertanian, yang bertugas melaksanakan pendidikan profesional di bidang penyuluhan pertanian.

Kementerian Pertanian RI mendorong Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang meningkatkan statusnya menjadi Politeknik Negeri Pertanian (Politani).

Siapa saja sih yang boleh mendaftar pada beasiswa kementerian pertanian ini. Berikut ini kriteria calon pendaftar

  1. Penyuluh pertanian PNS/Swasta atau Tenaga teknis pertanian;
  2. Lulusan SMK-PP, SMK Pertanian, SMU IPA dan MA IPA;
  3. Siswa semester 6 SMK-PP, SMK Pertanian di bawah binaan Kementerian Pertanian;
  4. Pegawai Negeri Negara Sahabat yang memiliki kerjasama pendidikan dengan pemerintah Indonesia;
  5. Memperhatikan pewilayahan penerimaan mahasiswa baru kementerian pertanian.

Persyaratan Beasiswa Pendidikan Kementerian Pertanian 2016-2017

Gedung Administrasi Kementrian Pertanian Republik Indonesia 3
Gedung Administrasi Kementrian Pertanian Republik Indonesia

Berikut ini Persyaratan Beasiswa Pendidikan Kementerian Pertanian 2016-2017 yang harus anda perhatikkan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dilengkapi bukti kewarganegaraan;
  2. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMK-PP/SMK Pertanian/SMU IPA/MA IPA;
  3. Memiliki tinggi badan paling rendah 150 cm bagi calon mahasiswa baru puteri dan 155 cm bagi calon mahasiswa baru putera;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (Form 4);
  7. Mengisi formulir pendaftaran (Form 3);
  8. Surat Pernyataan untuk menaati peraturan di STPP (Form 7).

Kesempatan ini diberikan pemerintah kepada Penyuluh pertanian PNS/Swasta atau Tenaga teknis pertanian, Lulusan SMK-PP, SMK Pertanian, SMU IPA dan MA IPA dan Siswa semester 6 SMK-PP, SMK Pertanian di bawah binaan Kementerian Pertanian untuk mengikuti pendidikan program Diploma IV Tahun Akademik 2016/2017. Kuota penerimaan sebanyak 105 mahasiswa baru. Registrasi online dan berkas diterima paling lambat 28 Mei 2016.

Terdapat beberapa jalur penerimaan diantaranya

  1. Jalur Tugas Belajar (PNS) jika anda merukakan PNS yang ingin melanjutkan studi di STTP;
  2. Jalur Undangan SMK-PP (Siswa / Lulusan SMK-PP / Binaan Kementerian Pertanian, rangking 1 – 5 per program keahlian selama 5 semester);
  3. Jalur Undangan Pelaku Utama Pertanian (Lulusan SMK-PP, SMK Program Keahlian Pertanian, SMA IPA, MA IPA, bagi anak pelaku utama pertanian berprestasi yang berprestasi);
  4. Jalur Umum (Lulusan SMK-PP, SMK Program Keahlian Pertanian, SMA IPA, MA IPA);
  5. Jalur Kerjasama (Lulusan SMK-PP, SMK Program Keahlian Pertanian, SMA IPA, MA IPA, utusan pemerintah daerah / perusahaan / negara sahabat, dengan MoU diangkat menjadi PNS / karyawan tetap oleh Pemda / perusahaan / negara pengirim).

Biaya penyelenggaraan pendidikan di STPP untuk tahun akademik 2016/2017

  1. Selama mengikuti pendidikan program D-IV bagi mahasiswa Pegawai Negeri Sipil (PNS) biaya pendidikan ditanggung oleh STPP dan bagi mahasiswa Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) disesuaikan dengan ketersediaan anggaran;
  2. Biaya administrasi pencalonan dan biaya-biaya lain yang diperlukan calon mahasiswa sebelum mengikuti pendidikan di STPP ditanggung oleh instansi pengirim / calon mahasiswa yang bersangkutan;
  3. Biaya perjalanan ke STPP yang dituju, pakaian seragam, pakaian lapangan, dan kegiatan Masa Bimbingan Dasar Mahasiswa (MABIDAMA) serta biaya yang diperlukan selama mengikuti pendidikan diluar yang dimaksud pada butir 1 (satu) ditanggung oleh instansi pengirim / calon mahasiswa yang bersangkutan.

Bagaimana alur atau prosedur pendaftaran? ALur pendaftaran bisa dilihat dilaman berikutnya

About the Author

Aswin Bahar Setiawan

Alumni Universitas Diponegoro yang suka sharing seputar kampus, pendidikan dan beasiswa.

View All Articles